MAKALAH PERTAMBANGAN
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala
Puja bagi Allah SWT, tuhan semesta alam, yang maha pengasih terhadap
segala apa yang Allah kasih dan yang
maha penyayang atas segala sesuatu yang Allah sanyangi. Tidak ada daya dan
upaya salain berkat rahmat dan kasih sayangnya penulis dapat menyelesaikan
makalah ini. Lantunan shalawat beriring salam yang selalu kita ucapkan di
setiap aliran darah yang menusuk jantung, hingga kepada organ-organ yang
terkecil sekalipun ini semata-mata kita panjatkan kepada baginda besar Nabi
Muhammad SAW yang telah memberikan cahaya sebagai petunjuk jalannya hidup.
Dalam makalah ini berjudul “ PERTAMBANGAN
”. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah
wawasan serta pengetahuan kita mengenai pemahaman hadits. Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Alhamdulillahhirobbil’alamin kata
itulah yang hanya bisa penulis ucapkan kepada sang maha pemberi nikmat yang
telah memberi kelancaran kepada penulis sehingga penulis bisa menyelesaikan
makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang membantu dalam
makalah ini.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
………………………………………………………………..
Daftar Isi………………………………………………………………............ii
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang……………………………………....................................1
1.2 Maksud
dan Tujuan………………………………………………..............1
1.3 Masalah
Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi.………2
BAB II Pembahasan
2.1 Cara
Pengolaan Pembangunan Pertambangan………..............................3
2.2 Kecelakaan
di Pertambangan....................................................................3
2.3 Penyehatan
Lingkungan Pertambangan………........................................4
2.4 Pencemaran
dan Penyakit-penyakit yg mungkin Timbul akibat Pertambangan…………..…………………...………………….........................5
BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan……………..………………………………….........................15
3.2
Saran………………………………....………..……...................................15
Daftar Pustaka
Pertambangan
a. Latar
Belakang
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan
dan penjualan bahan galian (mineral, batu bara, panas bumi, migas) . Sektor
pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya
setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde
Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan
pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk
mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing
untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidak pastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
·
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya memberikan
kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan
yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
·
Kedua. Apabila risikonya tidak besar
serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat
dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1. Sebagian
pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal:
batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi
pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk
Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah
tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
·
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik
maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan
pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan
lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks
suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat
dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian
akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama
seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung. Golongan
kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada
suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau
masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha
tersebut.
Peran
pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan
pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi
semakin signifikan.
·
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber
untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh
karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya
dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam
yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan
utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan
sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah.
Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi
sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan
perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan
masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus
dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan
hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai
suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan
reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan
kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar
dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi
yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini
maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan
perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan
reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda.
Hal
ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan.
Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai
perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya
untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai
hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan
dengan masalah hukum adat.
Karena
keragaman dari masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui
studi yang intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan
untuk menghindari rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Definisi
Tambang
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Pada kesempatan ini saya ingin menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan
1. Pertambangan adalah industri padat modal dan risiko tinggi
2. Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang besar
4. Pertambangan adalah industri yang banyak menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri yang bertanggungjawab
Fakta-Fakta
Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
· Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
1. Tahapan Penyelidikan Umum
· Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
· Beredar janji-jani
‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang
benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
· Beredar informasi
yang simpang siur dan membingungkan
2. Tahapan Eksplorasi
· Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
· Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
· Informasi yang
semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
· Bujuk rayu,
intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
· Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
· Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
· Dimulainya proses
pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
· Dimulainya
kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada
pencemaran
· Meningkatnya konflik
antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
· Penguasaan sumberdaya
alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan
· Meningkatnya
pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap
· Meningkatnya kasus
asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi
· Limbah Tailing dan
Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4. Tahapan Tutup
Tambang
· Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
· Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
· Terbatasnya waktu
pantauan kualitas lingkungan
· Terbentuknya
danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang
panjang
· Tidak pulihnya
ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan
· APBD banyak terkuras
untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi meninggalkan
berbagai masalah.
Adapun yang perlu
diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1. Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2. Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3. Tambang Rakyat mengundang konflik horizontal
4. Tambang Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
1. Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2. Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3. Tambang Rakyat mengundang konflik horizontal
4. Tambang Rakyat mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
A.
MASALAH
LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN ENERGI
Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi : logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu
pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila
dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada
lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan
pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan
mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri
dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada
gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam
rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada
diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
B.
CARA
PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber
daya bumi di budang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk
tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang
terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan
sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala
pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
C.
KECELAKAAN
DI PERTAMBANGAN
Usaha
pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan
yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari
tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun
akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan –
tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung
saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan
lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba.
Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan
tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan
tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di
laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak
juni hingga pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke
permukaan bumi memang berasal dari produk gunung berap purba.
D. PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program
Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1).
Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian
tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan
dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai
gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per
kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan
yang dilaksanakan sebagai berikut:
·
Penyediaan
Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan
paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam
penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan,
Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan
terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya
di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).
·
Disadari bahwa dari perkembangan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor
terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air,
WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan
cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung
meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
·
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum
yang merupakan tupoksi dari Departemen Kesehatan, Direktorat Penyehatan
Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans
kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan
teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program
di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas
pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh
masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
E. PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut
saya pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya
semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan.
Contohnya;
a) Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c) Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e) Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam
masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan
pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor
banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil
petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi
kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya
pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan
biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga
menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari
sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya
tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun
laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di
filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di
saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya
penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini
mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.kamase.org
http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan
http://daniuciha90.blogspot.com/2010/01/tugas-v-class.htm
Santoso, B, 1999, “ilmu lingkungan industri”,
Universitas Gunadarma, Depok.Ikawati, Y, 2006, “Memahami kondisi geologi porong”,
Jakarta http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan