Jumat, 03 November 2017

makalah cash flow

Cash flow
BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang Masalah
Nilai perusahaan (Value Of The Firm) merupakan kondisi tertentu yang telah dicapai oleh suatu perusahaan sebagai gambaran dari kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan setelah melalui suatu proses kegiatan selama beberapa tahun, yaitu sejak perusahaan tersebut didirikan sampai dengan saat ini. Meningkatnya nilai perusahaan adalah sebuah prestasi, yang sesuai dengan keinginan para pemiliknya, karena dengan meningkatnya nilai perusahaan, maka kesejahteraan para pemilik juga akan meningkat.
Nilai Perusahaan sangat penting karena dengan nilai perusahaan yang tinggi akan diikuti oleh tingginya kemakmuran pemegang saham (Bringham Gapensi, 1996). Semakin tinggi harga saham semakin tinggi nilai perusahaan. Nilai perusahaan yang tinggi menjadi keinginan para pemilik perusahaan, sebab dengan nilai yang tinggi menunjukan kemakmuran pemegang saham juga tinggi. Kekayaan pemegang saham dan perusahaan dipresentasikan oleh harga pasar dari saham yang merupakan cerminan dari keputusan investasi, pendanaan (financing), dan manajemen asset.
Menurut Fama (1978) dalam Untung wahyudi et.al , nilai perusahaan akan tercermin dari harga sahamnya. Harga pasar dari saham perusahaan yang terbentuk antara pembeli dan penjual disaat terjadi transaksi disebut nilai pasar perusahaan, karena harga pasar saham dianggap cerminan dari nilai asset perusahaan sesungguhnya. Nilai perusahaan yang dibentuk melalui indikator nilai pasar saham sangat dipengaruhi oleh peluang-peluang investasi. Adanya peluang investasi dapat memberikan sinyal positif tentang pertumbuhan perusahaan dimasa yang akan datang, sehingga akan meningkatkan harga saham, dengan meningkatnya harga saham maka nilai perusahaan pun akan meningkat.
          Free cash flow menyatakan bahwa tekanan pasar akan mendorong manajer untuk mendistribusikan free cash flow kepada pemegang saham atau resiko akan kehilangan kendali terhadap perusahaan. Menurut Jensen ( 1986 : 137 ) free cash flow adalah kelebihan kas yang dipelukan untuk mendanai semua proyek yang memiliki net present value positif setelah membagi dividen.
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Teori Perusahaan (Theory of the firm)
Teori Perusahaan (Thoery of the firm) adalah suatu organisasi yang menggabungkan dan mengorganisasikan berbagai sumber daya dengan tujuan untuk memproduksi barang / jasa untuk dijual. Pada dasarnya kita semua mengetahui apa itu pengertian teori perusahaan / Theory of the firm. Tapi berikut ini kita akan mengetahui beberapa pengertian teori perusahaan / Theory of the firm yaitu:
FIRM : Organisasi yang menggabungkan dan mengatur semua sumberdaya yang
tersedia untuk menghasilkan barang dan jasa yang siap dijual.Perusahaan itu ada ditengahtengah masyarakat karena kemaslahatannya dalam proses pendistribusian akan barang dan jasa yang sulit untuk dilakukan oleh individuindividu secara terpisah. Dalam jangka panjang keberadaan mereka tidak saja menguntungkan bagi pemilik / pemegang saham, namun juga akan membawa manfaat bagi masyarakat luas dan pemerintah melalui suatu proses yang disebut arus kegiatan ekonomi ( The Circular Flow of Economic Actifity ). 
 2.2. Nilai Perusahaan (Value Of The Firm)
Nilai perusahaan (Value Of The Firm) merupakan kondisi tertentu yang telah dicapai oleh suatu perusahaan sebagai gambaran dari kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan setelah melalui suatu proses kegiatan selama beberapa tahun, yaitu sejak perusahaan tersebut didirikan sampai dengan saat ini. Meningkatnya nilai perusahaan adalah sebuah prestasi, yang sesuai dengan keinginan para pemiliknya, karena dengan meningkatnya nilai perusahaan, maka kesejahteraan para pemilik juga akan meningkat.
Nilai Perusahaan sangat penting karena dengan nilai perusahaan yang tinggi akan diikuti oleh tingginya kemakmuran pemegang saham (Bringham Gapensi, 1996). Semakin tinggi harga saham semakin tinggi nilai perusahaan. Nilai perusahaan yang tinggi menjadi keinginan para pemilik perusahaan, sebab dengan nilai yang tinggi menunjukan kemakmuran pemegang saham juga tinggi. Kekayaan pemegang saham dan perusahaan dipresentasikan oleh harga pasar dari saham yang merupakan cerminan dari keputusan investasi, pendanaan (financing), dan manajemen asset.
Menurut Fama (1978) dalam Untung wahyudi et.al , nilai perusahaan akan tercermin dari harga sahamnya. Harga pasar dari saham perusahaan yang terbentuk antara pembeli dan penjual disaat terjadi transaksi disebut nilai pasar perusahaan, karena harga pasar saham dianggap cerminan dari nilai asset perusahaan sesungguhnya. Nilai perusahaan yang dibentuk melalui indikator nilai pasar saham sangat dipengaruhi oleh peluang-peluang investasi. Adanya peluang investasi dapat memberikan sinyal positif tentang pertumbuhan perusahaan dimasa yang akan datang, sehingga akan meningkatkan harga saham, dengan meningkatnya harga saham maka nilai perusahaan pun akan meningkat.
2.2.1 Indikator- indikator yang mempengaruhi nilai perusahaan
2.2.1.1 PER (Price Earning Ratio)
PER yaitu rasio yang mengukur seberapa besar perbandingan antara harga saham perusahaan dengan keuntungan yang diperoleh para pemegang saham. ( Sutrisno, 2000 dalam Mohammad Usman,2001 dalam Malla Bahagia,2008).
Rumus yang digunakan adalah :
Harga Pasar Saham
PER= ——————————-
Laba per Lembar Saham
Faktor-faktor yang mempengaruhi PER adalah :
  • Tingkat pertumbuhan laba
  • Dividend Payout Ratio
  • Tingkat keuntungan yang disyaratkan oleh pemodal.
Menurut Basuku Yusuf, 2005 dalam Malla Bahagia, 2008, hubungan faktor-faktor tersebut terhadap PER dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Semakin tinggi Pertumbuhan laba semakin tinggi PER nya, dengan kata lain hubungan antara pertumbuhan laba dengan PER nya bersifat positif. Hal ini dikarenakan bahwa prospek perusahaan dimasa yang akan datang dilihat dari pertumbuhan laba, dengan laba perusahaan yang tinggi menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengelola biaya yang dikeluarkan secara efisien. Laba bersih yang tinggi menunjukkan earning per share yang tinggi, yang berarti perusahaan mempunyai tingkat profitabilitas yang baik, dengan tingkat profitabilitas yang tinggi dapat meningkatkan kepercayaan pemodal untuk berinvestasi pada perusahaan tersebut sehingga saham-saham dari perusahaan yang memiliki tingkat profitabilitas dan pertumbuhan laba yang tinggi akan memiliki PER yang tinggi pula, karena saham-saham akan lebih diminati di bursa sehingga kecenderungan harganya meningkat lebih besar.
  2. Semakin tinggi Dividend Payout Ratio (DPR), semakin tinggi PER nya. DPR memiliki hubungan positif dengan PER, dimana DPR menentukan besarnya dividen yang diterima oleh pemilik saham dan besarnya dividen ini secara positif dapat mempengaruhi harga saham terutama pada pasar modal didominasi yang mempunyai strategi mangejar dividen sebagai target utama, maka semakin tinggi dividen semakin tinggi PER.
  3. Semakin tinggi required rate of return (r) semakin rendah PER, r merupakan tingkat keuntungan yang dianggap layak bagi investasi saham, atau disebut juga sebagai tingkat keuntungan yang disyaratkan. Jika keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut ternyata lebih kecil dari tingkat keuntungan yang disyaratkan, berarti hal ini menunjukkan investasi tersebut kurang menarik, sehingga dapat menyebabkan turunnya harga saham tersebut dan sebaliknya. Dengan begitu r memiliki hubungan yang negatif dengan PER, semakin tinggi tingkat keuntungan yang diisyaratkan semakin rendah nilai PER nya.
PER adalah fungsi dari perubahan kemampuan laba yang diharapkan di masa yang akan datang. Semakin besar PER, maka semakin besar pula kemungkinan perusahaan untuk tumbuh sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan.
2.2.1.2 PBV (Price Book Value)
Rasio ini mengukur nilai yang diberikan pasar keuangan kepada manajemen dan organisasi perusahaan sebagai sebuah perusahaan yang terus tumbuh (Brigham, 1999: 92).
Rumus yang digunakan adalah :
Harga Pasar per Lembar Saham
PBV = —————————————
Nilai Buku per Lembar Saham hasil akhir dari akuntansi yang merupakan suatu ringkasan transaksi keuangan.
2.3 Pengertian Arus Kas Bebas
Arti sederhana dan singkat Arus Kas Bebas adalah sisa perhitungan arus kas yang dihasilkan oleh suatu perusahaan di akhir suatu periode keuangan (kuartalan atau tahunan)—setelah membayar gaji, biaya produksi, tagihan, cicilan hutang berikut bunganya, pajak, dan juga belanja modal (capital expenditure) untuk pengembangan usaha. Sisa uang inilah yang disebut Arus Kas Bebas. Meski dinamankan bebas tapi manajemen tidak bisa sebebasnya menggunakan uang ini karena uang sisa inilah yang bisa digunakan untuk mengembangkan usaha, kalau tidak mengambil dana dari hutang dan sumber dana lainnya.
2.3.1 Pendekatan “Free Cash Flow
Berbeda dengan pendekatan arus deviden yang menghitung nilai perlembar saham (atau secara agregat) nilai seluruh modal sendiri, metode free cash flow ini bisa berkembang dari sekedar penilaian saham biasa sampai kepada penilaian perusahaan secara keseluruhan.
Apabila dalam pendekatan arus deviden kita memfokuskan pada besarnya giliran deviden pertahunnya, dalam pendekatan ini kita memfokuskan pada besarnya hasil kegiatan operasi perusahaan yang diukur dengan net operating income-nya (NOI), atau kita sebut saja “X”.
Untuk lebih memahami pendekatan ini, maka pertama-tama kita mengasumsikan suatu perusahaan yang seluruhnya dibelanjai dengan modal sendiri. Berikut ini akan ditujukan berbagai rumus perhitungan nilai dengan metode free cash flow berdasarkan pola pertumbuhan yang berbeda-beda.
Rumus penilaian untuk perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan adalah :
Vu  = x ( l – T )  =  S
                  ku
Dimana :  Vu   =  nilai perusahaan tanpa hutang
X    =  NOI perusahaan
ku  =  biaya modal perusahaan tanpa hutang
S    =  nilai modal pemegang saham
T    =  tingkat pajak yang berlaku
Karena perusahaan tidak mempunyai hutang, maka nilai perusahaan tersebut adalah juga nilai dari modal pemegang sahamnya (Vu = S). Dan yang menjadi biaya modal perusahaan tersebut tidak lain adalah biaya modal sahamnya (ku = ks).
Dalam modal penilaian obligasi tidak diperhitungkan, sedangkan dalam persamaan diatas pajak dimasukan kedalam perhitungan. Alasan perbedaan ini adalah bahwa dalam model penilaian obligasi, penghasilan kena pajak perusahaan sudah dikurangkan dari beban bunga untuk pembayaran obligasi tersebut. Tetapi dalam menghitung nilai perusahaan, kita berangkat dari net operating income “X” dari perusahaan tersebut. Kita harus memperhitungkan berapa bagian dari penghasilan ini yang menjadi bagian para pemilik perusahaan, karena itu pajak harus diperhitungkan.
2.4 Market Value
          Perlu diingat bahwa istilah nilai tidaklah berdiri sendiri, karena ia harus diikuti dengan kata lain sehingga menjadi sebuah frasa misalnya nilai pasar, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), nilai likuidasi dan lain-lain. Penyusun berpesan, jangan sampai menyebut istilah nilai saja, tetapi harus diikuti dengan istilah yang lain.
Berikut ini adalah contoh-contoh situasi yang tidak memenuhi persyaratan nilai pasar yaitu (1) Penjual dan pembeli yang memiliki hubungan persaudaraan, sehingga harga transaksi lebih rendah dari nilai pasar; (2) Penjual dan pembeli adalah tetangga yang posisi rumah bersebelahan (berhimpitan), akibatnya, pihak pembeli berani membayar lebih tinggi dari nilai yang sewajarnya dengan pertimbangan bahwa tambahan perluasan arah horisontal lebih disukai daripada arah vertikal; (3) Hubungan antara penjual dan pembeli adalah antara anak dengan induk perusahaan, sehingga harga yang terjadi lebih rendah dari nilai pasar; (4) Pada penjualan properti untuk pelunasan hutang biasanya harga yang terjadi lebih rendah dari nilai pasar. Hali ini disebabkan oleh keterbatasan waktu dalam pemasaran (menemukan calon pembeli); (5) Transaksi pada pembebasan tanah untuk kepentingan umum, biasanya harga yang terjadi lebih rendah dari nilai pasar.











BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Free Cash Flow (Arus Kas Bebas)
Free cash flow merupakan kas perusahaan yang dapat didistribusikan kepada kreditur atau pemegang saham yang tidak diperlukan untuk modal kerja atau investasi pada aset. Kas tersebut biasanya menimbulkan konflik  kepentingan antara manajer dan pemegang saham. Manajemen biasanya lebih suka untuk menginvestasikan lagi dana tersebut pada proyek – proyek yang dapat menghasilkan keuntungan, karena alternatif ini akan meningkatkan insentif yang diterimanya. Disisi lain, pemegang saham  mengharapkan sisa dana tersebut dibagikan sehingga akan meningkatkan kemakmuran para pemegang saham.
Free cash flow menyatakan bahwa tekanan pasar akan mendorong manajer untuk mendistribusikan free cash flow kepada pemegang saham atau resiko akan kehilangan kendali terhadap perusahaan. Menurut Jensen ( 1986 : 137 ) free cash flow adalah kelebihan kas yang dipelukan untuk mendanai semua proyek yang memiliki net present value positif setelah membagi dividen.
Free cash flow merupakan kelebihan yang diperlukan untuk mendanai  semua proyek yang memiliki nilai net present value positif. Free cash flow dihitung dengan menggunakan rumus Ross etal ( 1999 : 57 ), yaitu :
FCF = AKO – PM – NWC
FCF = Free cash Flow.
AKO = Aliran kas operasi perusahaan.
PM = Pengeluaran modal perusahaan.
NWC = Modal kerja bersih perusahaan ( net working capital )
Aliran kas operasi adalah kas yang berasal dari aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Pengeluaran modal adalah  pengeluaran bersih pada aset tetap yaitu aset tetap bersih akhir periode  dikurangi aset tetap bersih pada awal periode. Sedangkan modal kerja bersih  adalah selisih antara jumlah aset lancer dengan hutang lancar pada tahun yang  sama.
Pertumbuhan perusahaan merupakan harapan yang diinginkan oleh  pihak internal perusahaan yaitu manajemen maupun pihak eksternal perusahaan yaitu investor dan kreditor. Vogt ( 1997 : 20 ) menunjukkan bahwa perusahaan yang bertumbuh akan direspon positif oleh pasar. Hasil temuan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki pertumbuhan rendah harus mencari alternatif pendanaan lainnya, misalnya melalui  kebijakan hutang. Pengaruh free cash flow terhadap hutang berbeda antara perusahaan besar dengan perusahaan kecil. Permasalahan free cash flow akan lebih nyata untuk perusahaan besar, karena akan memerlukan mekanisme tersendiri untuk memantau manajer dalam membuat keputusan yang terbaik bagi para pemegang saham.
3.2 Telaah Penghitungan Arus Kas Bebas
Rumus singkat (dan yang paling mudah) untuk menghitung Arus Kas Bebas adalah berikut:
Arus Kas Bebas = Arus Kas dari Operasi – Belanja Modal
Untuk membuat hitungan Arus Kas Bebas, silakan buka Laporan Keuangan perusahaan di bagian Laporan Arus Kas. Untuk telaah nyata, kita gunakan Laporan Keuangan 2011 teraudit dari PT. Astra Graphia Tbk (ASGR), materi bisa diunduh di situs BEI. (1,4 MB). Sebagai pembanding kita bisa gunakan data Arus Kas ASGR di situs FT. (Tips: Anda bisa saja gunakan data FT, tapi kita harus gunakan data nyata untuk telaah kasus ini).
Buka Laporan Keuangan ASGR, carilah laporan Arus Kas khususnya Arus kas dari aktivitas operasi (lihat di halaman Lampiran 4/1), lihat bagian Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi. Untuk Belanja Modal, kita harus mencari data arus kas untuk investasi yang digunakan pada periode tersebut (lihat di halaman yang sama), pos belanja modal biasanya tercatat sebagai pembelian aset tetap/mesin, perawatan, upgrade, dll. Pengeluaran/pemasukan investasi untuk aset tetap (termasuk mesin, properti, dll) yang tidak berpengaruh terhadap penambahan aset tetap tidak dianggap sebagai belanja modal. Angka penjualan dan hal lain tidak dipakai karena itu bukan hal pokok untuk membuat usaha berjalan lebih baik melainkan hasil/efek penjualan aset. Dari sana kita dapatkan angka-angka berikut (semua dalam jutaan):
  • Total Arus kas dari Operasi = Rp54.935
  • Total Belanja Modal = Rp17.208
Sehingga kita bisa hitung Arus Kas Bebasnya adalah:
Arus Kas Bebas = 54.935 – 17.208 = Rp37.727





BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
  • Informasi arus kas berguna sebagai indicator jumlah arus kas di masa yang akan datang serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah di buat sebelumnya.
  • Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.
  • Apilabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya,laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan solvabilitas)
4.2.  Saran
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa masih jauh dari kesempurnaanya dan adapun kelemahan-kelemahan dari penulis dalam penulisan makalah ini, baik itu kurangnya fasilitas yang mendukung seperti buku-buku referensi yang begitu terbatas dalam menjamin penyelesaian penulisan makalah ini sehingga kritik dan saran yang bersifat  konstruktif baik itu dari dosen maupun dari rekan-rekan mahasiswa/i sangatlah diharapkan untuk membantu prosses penulisan lebih lanjut.

Jumat, 09 Juni 2017

wawasan nusantara dan pengertian nusantara

Wawasan Nusantara dan Pengertian Wawasan Nusantara
Sahabat Genggam Intenet Taukah kenapa Negara Indonesia yang sedemikian besarnya menjadi negara yang Damai dan saling menghormati antar satu suku dengan suku yang lainya. nah sob Inti dari Kalimat tadilah yang akan kita coba bahas di kesempatan kali ini, jadi sobat haruslah memahami dengan seksama dan benar-benar agar nantinya kita juga akan lebih mencintai negri yang begitu Indah dengan Keragaman Budaya yang luar biasa ini. Baiklah sekarang kita langsung saja menyimak Pengertian Wawasan Nusantara di bawah ini.
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Aceh hingga Papua.
Meskipun berbeda, Indonesia bsia bersatu karena memiliki Pancasila dan dan UUD yang bisa menyatukan perbedaan tersebut sehingga sikap bangsa Indonesia bisa menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita harus memiliki sikap dengan toleransi yang cukup tinggi dan menghargai setiap perbedaan yang ada.
Aspek Wawasan Nusantara
Berikut ini kami sajikan beberapa aspek wawasan nusantara.
1.      Aspek kewilayahan nusantara
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2.      Aspek sosial budaya
Yang kedua dari aspek wawasan nusantara adalah sosial budaya dimana kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oelh berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu mencegah adanya konflik intern antar warga negara. Jadi perbedaan yang ada di Indonesia harus menjadi senjata untuk membuat negara ini semakin maju dan bersatu sehingga Indonesia semakin kuat dan kokoh.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi hakikat wawasan nusantara adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa kita adalah warga negara Indonesia yang memiliki peran penting untuk memajukan Indonesia. Dengan begitu setiap orang bisa berpartisipasi dalam kesatuan negara Indonesia. Hal ini bisa mencegah perpecahan antar warga negara yang sering menimbulkan masalah dalam negara. Oleh karena itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara kita bisa menjaga keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional yang berhasil.
Fungsi Wawasan Nusantara
Berikut ini adalah fungsi dari wawasan nusantara.
1.      Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.
2.       Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.       Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4.       Dan yang terakhir adalah wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA MENURUT PARA AHLI
Selain dijabarkan menurut asal-usul katanya, definisi wawasan nusantara juga dapat kita peroleh dari pendapat para ahli dan Ketetapan MPR berikut ini:
1.      Dr. Wan Usman mendefinisikan wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap jati diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang meliputi aspek-aspek lain yang membentuknya.
2.      Kelompok Kerja Lemhanas mendeskripsikan wawasan nusantara sebagai sikap dan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan keragaman lingkungan yang bernilai strategis dan mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa yang terhimpun di berbagai pelosok Indonesia demi menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.      Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN menyatakan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara demi mencapai tujuan nasional.
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara memiliki tiga unsur dasar sebagai berikut:
1. Wadah : Wadah atau fokus dari wawasan nusantara adalah wilayah NKRI yang meliputi wilayah nusantara serta organisasi negara RI yang merupakan unsur kesatuan yang utuh.
2. Isi : Isi atau poin utama yang dimiliki wawasan nusantara yakni aspirasi serta cita-cita bangsa Indonesia yang terwujud dalam Pancasila dan UUD 1945.
3. Tata Laku : Tata laku wawasan nusantara meliputi tindakan atau kegiatan bangsa Indonesia dalam mewujudkan falsafah hidup Pancasila serta UUD 1945. Perwujudan dari tindakan bangsa yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 itulah yang kemudian menjadi wawasan nusantara.
FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Fungsi wawasan nusantara dibagi ke dalam empat kategori, yakni:
1.      Wawasan Nusantara Sebagai Konsep Ketahanan Nasional : Wawasan nusantara memegang peranan dalam perencanaan pembangunan, pertahanan keamanan, serta kewilayahan.
2.      Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan : Dalam hal ini, wawasan nusantara meliputi unsur-unsur yang lebih kompleks seperti kesatuan politik, ekonomi, sosial ekonomi, sosial politik, serta pertahanan dan keamanan.
3.      Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara : Fungsi yang satu ini lebih merujuk pada pandangan geopolitik Indonesia yang meliputi tanah air Indonesia dan segenap wilayah kesatuan Republik Indonesia.
4.      Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Kewilayahan : Berkaitan dengan pembatasan wilayah negara guna menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga.
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Tujuan wawasan nusantara meliputi dua aspek, yakni:
1.      Tujuan Nasional
      Tujuan nasional wawasan nusantara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan             bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh      tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan            bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian               abadi, dan keadilan sosial.
2.      Tujuan ke Dalam
Tujuan ke dalam merujuk pada kepentingan dalam negeri bangsa Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Tujuan bangsa Indonesia pada dasarnya adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, serta masyarakat seluruh penduduk Indonesia.
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
Kata ‘geopolitik’ berasal dari bahasa Yunani yakni geo yang artinya bumi dan politeia yang memiliki arti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa Inggris, politics berarti rangkaian prinsip, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, yang biasanya berhubungan dengan kekuasaan.
Secara umum, geopolitik adalah cara pandang atau sikap bangsa mengenai lingkungan dan kehidupannya, yang dalam kasus ini bangsa Indonesia yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
Geopolitik memainkan peran penting dalam mempertahankan eksistensi sebuah bangsa di mata dunia. Oleh karenanya, geopolitik perlu mendapat perhatian penuh dari setiap elemen maupun pihak yang terlibat dalam ranah kekuasaan agar pertahanan negara tidak mendapat ancaman dari bangsa lain.
Singkatnya, geopolitik merupakan alat untuk menghindari ancaman baik yang muncul di dalam maupun luar negeri.
Ada beberapa elemen yang melatarbelakangi geopolitik. Elemen-elemen tersebut di antaranya:
Falsafah Pancasila
Pancasila tidak hanya dijadikan sebagai dasar negara. Lebih dari itu, Pancasila merupakan cerminan dan kepribadian bangsa Indonesia. Berdasarkan kedudukannya sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila memiliki nilai-nilai yang menjadi dasar pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
·         Penegakan hak asasi manusia dalam kehidupan masyarakat.
·         Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·         Menerapkan sistem musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
Kewilayahan Nusantara
Indonesia yang memiliki ribuan pulau yang tersebar di seluruh pelosok negeri menyimpan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Komposisi bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku, ras, agama, dan bahasa daerah, membuat Indonesia dipandang sebagai negara yang unik dan kaya akan budaya.
Kesejarahan
Bangsa Indonesia tidak mendapatkan kemerdekaannya sebagai hadiah dari para penjajah. Para pejuang kemerdekaan Indonesia melalui berbagai rintangan dan perjuangan yang berat agar dapat mengibarkan bendera merah putih di seluruh penjuru negeri.
Perjuangan tersebut didasari oleh adanya kesamaan yakni keinginan untuk hidup merdeka dan bebas dari segala bentuk belenggu penjajahan.
            IMPLEMENTASI GEOPOLITIK DI INDONESIA
Karena perannya sebagai instrumen untuk menjaga persatuan dan kesejahteraan suatu negara, Geopolitik merupakan salah satu unsur penting bagi Indonesia, terlebih lagi jika mengingat wilayah Indonesia yang meliputi pulau-pulau sangat rawan akan ancaman invasi dari negara lain.
Aturan hukum dan undang-undang menjadi sarana demi mempertahankan kedaulatan bangsa, yang juga merupakan tujuan geopolitik Indonesia. Penerapan geopolitik sebagai sarana untuk mempertahankan wilayah kedaulatan Indonesia telah terwujud dalam UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia dan UU No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan.
Selain ditegakkannya undang-undang mengenai batas wilayah perairan, penetapan batas wilayah fisik secara jelas juga sangat dibutuhkan dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia agar tidak mudah diubah oleh pihak yang berniat melakukan invasi ke wilayah Indonesia.
Hukum Laut
Geopolitik juga tidak lupa diterapkan dalam sektor ekonomi daerah yang tercermin dalam sistem hukum laut. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1984 Tentang Pengolahan Sumber Daya Alam hayati dalam Zona Ekonomi Eksklusif merupakan salah satu wujud penerepan geopolitk di bidang ekonomi.
Berkat sumber daya laut yang melimpah, Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan negara lain untuk meningkatkan kesejahteraan kedua belah pihak.
Hukum Udara
Hukum udara dan penerbangan juga merupakan cerminan dari perwujudan geopolitik. UU No. 15 Tahun 1992 menyatakan bahwa pemerintah memiliki wewenang serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan kedaulatan negara untuk kepentingan pertahanan, keamanan negara, serta ekonomi nasional.
Peraturan ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berhak memberlakukan aturan bagi setiap pesawat yang melintas di wilayah Indonesia, termasuk menetapkan zona terlarang udara demi keamanan serta keselamatan penerbangan.

Jumat, 05 Mei 2017

proses terbentuknya suatu negara

MAKALAH
( PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN )


DI SUSUN OLEH : SYAHRUL PUTRA R
NPM : 16415752
KELAS : 2IB01



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016 / 2017


KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Segala Puja bagi Allah SWT, tuhan semesta alam, yang maha pengasih terhadap segala  apa yang Allah kasih dan yang maha penyayang atas segala sesuatu yang Allah sanyangi. Tidak ada daya dan upaya salain berkat rahmat dan kasih sayangnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Lantunan shalawat beriring salam yang selalu kita ucapkan di setiap aliran darah yang menusuk jantung, hingga kepada organ-organ yang terkecil sekalipun ini semata-mata kita panjatkan kepada baginda besar Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan cahaya sebagai petunjuk jalannya hidup. Dalam makalah ini berjudul “ Proses Terbentuknya Suatu Negara  ”. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pemahaman hadits. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Alhamdulillahhirobbil’alamin kata itulah yang hanya bisa penulis ucapkan kepada sang maha pemberi nikmat yang telah memberi kelancaran kepada penulis sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang membantu dalam makalah ini.











1.     PROSES TERBENTUNYA SUATU NEGARA

1.1  Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari kata state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata statestaat, etat itu diambil dari bahasa latin status atau statum,yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Negara diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.

1.2  Teori Tentang Terbentuknya Negara
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut:
1.      Teori Kontrak Sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
2.      Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
3.      Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah.
4.      Teori Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup seperti manusia atau binatang. Kehidupan negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5.      Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6.      Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
7.      Teori Hukum Alam
Teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

1.3  Proses Terbentuknya Negara

Proses terbentuknya negara adalah sebagai berikut:
1.      Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a.       Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama.
b.      Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga munculah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c.       Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d.      Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.

2.      Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a.       Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
b.      Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c.       Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
d.      Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.       Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
f.        Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.      Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h.      Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.        Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.

1.4  Unsur Terbentuknya Negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
1.      Penduduk
Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaituasas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.

2.      Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Wilayah dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara. Wilayah ini meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut di sekitar pantai negara itu, yaitu apa yang disebut laut teritorial. Batas-batas wilayah dalam arti luas ini berarti negara berwenang untuk menjalankan kedaulatan teritorialnya. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak dapat menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.
1.      Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
·                     Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·                     Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
·                     Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2.      Lautan
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
·         Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
·         Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.

·         Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
        Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
·         Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
·         Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
·         Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.

3.      Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara baik. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
1.                  Kedaulatan ke dalam, berwenang menentukan dan   menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
2.                   Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Kekuasaan pemerintah ini biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
      4 Pengakuan dari negara lain

Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara -  negara yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik antara suatu negara dengan negara tersebut