Rabu, 10 April 2019

plagiarisme

PLAGIARISME

.     1. Plagiarisme
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Menurut Adimihardja (2005), plagiarisme adalah pencurian dan penggunaan gagasan atau tulisan orang lain (tanpa cara-cara yang sah) dan diakui sebagai miliknya sendiri.  Plagiarisme juga didefinisikan sebagai kegiatan dengan sengaja menyalin pemikiran atau kerja orang lain tanpa cara-cara yang sah (Adimihardja, 2002).  Pelaku plagiarisme dikenal juga dengan sebutan plagiat (Rosyidi, 2007). Plagiarisme memiliki definisi penjiplakan yang melanggar hak cipta (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan nasional, 2002). Sementara itu hak cipta meiliki definisi yaitu hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002). 
Pelaku yang melakukan plagiarisme memiliki beberapa alasan kenapa mereka melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Alasan paling dominan mengapa pelaku-pelaku tindak plagiat tersebut melakukan tindakan plagiarisme adalah karena mereka malas dan merasa tindakan plagiarisme adalah sebuah jalan singkat untuk menyelesaikan tugasnya. Hal ini sering terjadi di bidang akademik dan umumnya dilakukan leh pelajar yang ingin tugas karangan atau karya ilmiahnya segera selesai. Tapi bukan hanya sebatas pelajar saja, para guru dan dosen pun tidak luput dari tindakan plagiat seperti contohnya yang terjadi di UIN ketika salah satu dosen UIN menjiiplak tesis hasil karya mahasiswa UIN. Hal ini bukan hanya berdampak pada sang dosen yang melakukan tindakan plagiarisme  tersebut tapi masyarakat umut juga akan menganggap insan pendidik di Indonesia berkualitas sama buruknya dengan dosen tersebut.
Selain kemalasan, alasan lain mengapa orang-orang melakukan tindakan plagiarisme atau plagiat adalah karena mereka menganggap individu yang ia contek atau jiplak memiliki karya cukup bagus sehingga ia menjiplaknya dan mengakuinya menjadi milik sendiri agar mendapat pujian atau nilai bagus. Hal ini ditilik dari sisi psikologis diakibatkan oleh rasa rendah diri yang dimiliki oleh sang plagiat karena merasa ia tidak akan bisa menulis atau menghasilkan karya sehebat dan sebagus seperti milik individu yang ia jiplak atau mungkin juga campuran antara rasa malas seperti yang saya jabarkan tadi dengan rasa rendah diri tersebut. Sementara itu kesibukan dan sempitnya waktu yang bisa diluangkan untuk menghasilakan karya yang layak atau bagus juga dijadikan alasan para plagiat untuk membohongi hati nuraninya sendiri karena seadikit banyak para plagiat tentu merasa berdosa atau bersalah ketika melakukan tindakannya tersebut.
Tindakan plagiarisme ini bisa berdampak pada masyarakat berupa berkurangnya kreativitas masyarakat karena akan timbul rasa was-was karena takut karyanya dijiplak orang lain sehingga masyarakat malas berkarya dan menelurkan ide-ide baru. Hal ini juga membuat pola pikir masyarakat yang tadinya produktif (menciptakan hal-hal baru) menjadi reproduktif (menciptakan berdasarkan hal-hal yang sudah ada). Selain dampak pada masyarakat plagiarisme juga berdampak pada penulis asli dan individu yang melakukan plagiarisme.
Yang jelas plagiarisme itu sendiri merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap norma sosial, khususnya nilai-nilai yang berlaku di masyarakat terkait dengan soal kejujuran. Dengan melakukan plagiarisme, seseorang telah berbuat tidak jujur karena mengakui sesuatu yang bukan miliknya, bukan hasil karyanya. Sebagai pelanggaran norma sosial, pelaku plagiarisme yang ketahuan biasanya akan menerima sanksi sosial yang beraneka ragam, mulai dari cemoohan sampai kecaman atau bahkan pengucilan, dan bisa bertambah lagi dengan sanksi administratif manakala “dosa” tersebut dilakukan dalam lingkungan institusi akademik ataupun pers.
Namun terkadang tindakan plagiat disebabkan karena ketidaksadaran pelaku bahwa ia telah melakukan tindakan plagiarisme karena ia tidak tahu batasan-batasan sebuah tindakan termasuk sebuah tindakan plagiarisme atau bukan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan terhadap batasan-batasan sebuah tindakan itu tergolong tindak plagiat atau bukan sehingga menyebabkan ketidaksengajaan melakukan tindakan plagiat. Hal ini memang didasari atas ketidaksengajaan, tapi siapa yang tahu bahwa seseorang melakukan tindakan plagiat didasarkan kesengajaan atau tidak selain orang itu sendiri dan Tuhan? Maka dari itu sanksi yang diberikan tidak dibedakan dengan orang-orang yang memang terang-terangan melakukan tindakan plagiarisme. Maka dari itu alangkah baiknya untuk kita mengetahui apa batasan-batasan tersebut.


2. Ruang lingkup plagiarisme

Berdasarkan beberapa definisi plagiarisme di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarisme:

  1. Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  2. Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  3. Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  4. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
  5. Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  6. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.


3. Tipe-tipe plagiarisme

Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:

  1. Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
  2. Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
  3. Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
  4. Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.


4. Mengapa plagiarisme terjadi.

Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:

  1. Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain.
  2. Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
  3. Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
  4. Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.

Apapun alasan seseorang melakukan tindakan plagiat, bukanlah satu pembenaran atas tindakan tersebut.

5 Menghindari tindakan plagiarisme

Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7):

  1. Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
  3. Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.


sumber :-https://yusrintosepu.wixsite.com/lsptigairegvsulawesi/single-post/2017/02/05/PLAGIAT-ARTI-DAN-MAKNA
                  - http://vickayudesti.blogspot.com/2017/01/makalah-plagiarisme.html